
"Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden," isi aturan tersebut, Senin (4/5/2009).
Gaji dan tunjangan baru bisa dihentikan secara permanen, jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap Antasari. Hal ini juga harus tetap diputuskan oleh Presiden. Seperti diketahui, gaji pokok seorang ketua KPK adalah.
Rp 5.040.000. Sedangkan dari berbagai tunjangan, Antasari memperoleh sedikitnya Rp.59.600.000. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, kehormatan, perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua.
source : http://www.detiknews..com/read/2009/0...terima-75-gaji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar